Artikel

Pelaku Penganiyaan Gojek Di Tangkap

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap pengemudi Gojek atas nama Adam Adhiyanto terancam hukuman berat. Untuk diketahui, pada Sabtu (5/8/2017) malam sekira pukul 23.00 dua tersangka tersebut dibekuk oleh tim gabungan dari Polsek Banguntapan dan Polres Bantul.

Dua tersangka tersebut adalah ES (19 tahun) dan JS (20 tahun) keduanya adalah mahasiswa. Setelah ditangkap yang bersangkutan kemudian menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Bantul. Lanjutkan membaca “Pelaku Penganiyaan Gojek Di Tangkap”

Tembakau Mengandung Narkotika Di Jogja

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Setelah pihak Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menyita barang bukti hasil penangkapan AM (36) dan DT (31) berupa tembakau sintetis.

Karena keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka, maka Satresnarkoba Polresta Yogyakarta membawa barang bukti tersebut ke laboratorium di Semarang untuk mengetahui kandungan dari tembakau tersebut. Lanjutkan membaca “Tembakau Mengandung Narkotika Di Jogja”

Dasar Hukum Rekaman Sebagai Bukti Dalam Tindak Pidana

Pertama-tama perlu kami sampaikan bahwa rekaman suara yang dibuat dengan aplikasi perekam suara (voice memo atau voice record) yang ada di telepon seluler yang pintar (smartphone) termasuk dalam kategori Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang berbunyi: Lanjutkan membaca “Dasar Hukum Rekaman Sebagai Bukti Dalam Tindak Pidana”

Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Sleman, Jogja, Bantul, Wonosari dan Wates

Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH-RI) turut serta melaksanakan Pasal 22 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Advokat, maka melalui Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH-RI) kami wujud kepedulian  terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat Negara Republik Indonesia khususnya bagi masyarakat miskin / tidak mampu, kantor hukum  memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis / cuma – cuma serta pendampingan hukum diluar dan didalam pengadilan.

Lanjutkan membaca “Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Sleman, Jogja, Bantul, Wonosari dan Wates”

LBH Bagi Masyarakat Jogja dan Sekitarnya

Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH-RI) turut serta melaksanakan Pasal 22 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Advokat, maka melalui Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH-RI) kami wujud kepedulian  terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat Negara Republik Indonesia khususnya bagi masyarakat miskin / tidak mampu, kantor hukum  memberikan pelayanan konsultasi hukumm gratis / cuma – cuma serta pendampingan hukum diluar dan didalam pengadilan.

Lanjutkan membaca “LBH Bagi Masyarakat Jogja dan Sekitarnya”

Kantor Bantuan Hukum Di Jogja, Sleman, Bantul, Wates dan Wonosari

Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH-RI) turut serta melaksanakan Pasal 22 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Advokat, maka melalui Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH-RI) kami wujud kepedulian  terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat Negara Republik Indonesia khususnya bagi masyarakat miskin / tidak mampu, kantor hukum  memberikan pelayanan konsultasi hukumm gratis / cuma – cuma serta pendampingan hukum diluar dan didalam pengadilan.

Lanjutkan membaca “Kantor Bantuan Hukum Di Jogja, Sleman, Bantul, Wates dan Wonosari”