TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap pengemudi Gojek atas nama Adam Adhiyanto terancam hukuman berat. Untuk diketahui, pada Sabtu (5/8/2017) malam sekira pukul 23.00 dua tersangka tersebut dibekuk oleh tim gabungan dari Polsek Banguntapan dan Polres Bantul.
Dua tersangka tersebut adalah ES (19 tahun) dan JS (20 tahun) keduanya adalah mahasiswa. Setelah ditangkap yang bersangkutan kemudian menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Bantul. Lanjutkan membaca “Pelaku Penganiyaan Gojek Di Tangkap”